1.
Melakukan
perbuatan syirik dalam beribadah
kepada Allah, berdasarkan firman Allah:
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosasyirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selaindari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya." (Qs. An-Nisa : 48)
2.
Siapa
saja yang menjadikan perantara antara dirinya dan Allah dengan doanya kepada
perantara itu, atau meminta syafaat, atau bertawakal kepadanya, maka ia kafir
sesuai dengan ijma ‘ulama.
3.
Siapa
saja yang tidak mengkafirkan orang musyrik, atau ragu akan kekafiran mereka
atau membenarkan ajaran mereka, maka dia kafir.

